Pendaftaran CPNS Kota Solok Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Alokasinya..!!!

    Pendaftaran CPNS Kota Solok Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Alokasinya..!!!

    SOLOK KOTA -   Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Solok, Sumatera Barat sudah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024.

    Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor : 800.1.2.2/666/BKPSDM-2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok Tahun 2024.

    Adapun sejumlah formasi yang dibuka yakni untuk Formasi Tenaga Kesehatan dengan 15 alokasi, Tenaga Teknis 98 Alokasi dan Tenaga Disabilitas sebanyak 2 alokasi.

    Adapun pembukaan pendaftaran CPNS tahun ini, berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kota Solok akan melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.

    Untuk persyaratan pendaftarannya antara lain:

    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Khusus untuk jabatan Dokter Spesialis, dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
    4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan menggunakan e-Materai (format surat terlampir);
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada portal https://sscasn.bkn.go.id ), dengan ketentuan:
      1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2, 75 (dua koma tujuh puluh lima);
      2. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
      3. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
    9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
    10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Untuk pendaftaran online dapat dilakukan pada Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan pendaftaran seleksi dibuka hingga 6 September 2024.

    #kotasolok #cpns
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Ikuti Kami