SOLOK KOTA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelatihan/penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok, Minggu, 11 Agustus 2024.
Rakor yang dilaksanakan di Solok Premiere Hotel Syari'ah itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, SE, MM, dan Bendahara Bawaslu Kota Solok Rita Nofrianti, SM.
Sebagai peserta Rakor pelatihan, selain PPK dan Sekretariat PPK di kedua kecamatan se-Kota Solok, juga melibatkan staf sekretariat Bawaslu Kota Solok serta jurnalis.
Sebagai pemateri, Bawaslu Kota Solok menghadirkan Anton Ishaq, SE, MM, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok Rafiqul Amin mengungkapkan bahwa pentingnya dilaksanakan Rakor pelatihan/penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan ini, dengan tujuan sebagai bekal dalam proses menjalankan tugas-tugas pengawasan.
"Pagi tadi sudah dilaksanakan pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dan ditetapkan jumlah DPS sebanyak 57.934. Terjadi kenaikan lebih kurang 2000 pemilih dibanding pada PDT pemilihan sebelu.nya yang ditetapkan lebih kurang 1 tahun lalu, sekitar Juni 2023, " ungkap Rafiqul.
Terkait hal itu, Dia mengingatkan Pengawas Kecamatan sebagai peserta Rakor, agar menjadikannya sebagai objek pengawasan, dimana mesti memastikan PPS mengumumkan DPS di kelurahan masing-masing.
"Awasi dan pantau, apakah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, terlebih jika ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdata, " imbuh Rafiq.
Selanjutnya fokus pengawasan yang harus dilaksanakan pada tahap pencalonan, dimana tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 pengumuman dan 27 sampai 29 Agustus dibuka pendaftaran calon.
Terakhir, kepada PPK, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin berharap agar mrnyampaikan terkait poin-poin pengawasan dan segala hal pengetahuan yang didapatkan dalam Rakor, disampaikan kepada pengawas kelurahan/desa (PKD). (Amel)